| Syariah Marketing |
|
|
| Kamis, 25 Juni 2009 | |
|
Halaman 1 dari 3
Kata-kata itu disebutkan pertama kali dalam kitab Keluaran: “Berfirmanlah Tuhan kepada Musa dan Harun: Inilah kewajiban (ordinance) mengenai Paskah ... Satu syari’at (law) saja akan berlaku untuk orang asli dan untuk orang asing yang menetap di tengah-tengah kamu.” (Kitab Keluaran 12: 43-49). Kemudian disebutkan dalam kitab Imamat, “Inilah syari’at tentang korban sajian. Anak-anak Harun haruslah membawanya kehadapan Tuhan ke depan Mezbah” (Kitab Imamat 6:14). “Inilah syariat tentang tentang korban penebus salah. Korban korban itu ialah persembahan Mahakudus.”[2] Pada kalam al-Masih yang ada dalam Injil disebutkan, “Janganlah kamu menyangka, bahwa Aku datang bukan untuk meniadakan hukum Taurat atau kitab para nabi. Aku datang bukan untuk meniadakannya’ melainkan untuk menggenapinya. Karena Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya selama belum lenyap langit dan bumi ini,satu iota atau satu titik pun tidak akan ditiadakan dari hukum Taurat, sebelum semuanya terjadi”. (Matius 5: 17-18). Kata namus (Taurat) dalam beberapa teks diartikan sebagai syari’ah, sebagaimana kata anbiya’ (para nabi) bisa diartikan sebagai risaalaat (risalah-risalah). Oleh karena itu ada teks yang berbunyi: ”Janganlah kamu menyangka, bahwa Aku datang untuk meniadakan syari’ah atau risalah-risalah”. Al Masih a.s. bersabda: “Kalian telah meninggalkan Namus (Taurat) terberat: (yaitu) kebenaran, kasih sayang, dan keimanan.” Yang dimaksud dengan kata Namus oleh al-masih adalah syari’ah dalam pengertian yang umum, yang berarti aturan orang-orang yang dekat. Ia juga diartikan dengan ruh agama dan syari’ah Musa a.s., sebagaimana pemahaman yang sudah ada sebelum risalahnya (al-masih).[3] Sedangkan kata syari’ah dalam al-Qur’an, disebutkan hanya sekali, yaitu pada surat al-Jaatsiyah, “Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui” (QS. Al-Jatsiyah, 45:18). |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|





Kata “syariah” (asy-syari’ah) telah ada dalam bahasa Arab sebelum Al-Quran. Kata yang semakna dengannya juga ada dalam Taurat dan Injil. Kata syari’at dalam bahasa Ibrani disebutkan sebanyak 200 kali, yang selalu mengisyaratkan