Ingin Tahu Cara Mengelola Bisnis Syariah?

 Assalamu 'alaikum Wr. Wb.Sahabat2 ku yg diberkahi Allah SWT: 'Sudah saatnya kita mengelola bisnis dengan cara yang sesuai prinsip-prinsip syariah', dan 'memarketingkan dengan cara syariah pula'. Anda ingin tau cara mengelola bisnis secara syariah? Anda ingin tau cara memarketingkan produk dan perusahaan Anda secara syariah? Ketik REG SYAKIR kirim ke 6876

Home arrow Islamic Insurance arrow Tabarru` (Hibah/Dana Kebajikan)
Monday, 06 September 2010
 
 
Tabarru` (Hibah/Dana Kebajikan) Cetak E-mail
Minggu, 21 Juni 2009

Tabarru`  berasal dari kata tabarra`a- yatabarra`u – tabarru`an, artinya sumbangan, hibah, dana kebajikan atauderma. Orang yang memberi sumbangan disebut mutabarri`(dermawan)[1]. Tabarru` (hibah) merupakan pemberian sukarela seseorang kepada orang lain, tanpa ganti rugi, yang mengakibatkan berpindahnya pemilikan harta itu dari pemberi kepada orang yang diberi.[2]

 

Jumhur ulama mendefinisikan tabarru` (hibah/pemberian) dengan: “Akad yang mengakibatkan pemilikan harta, tanpa ganti rugi, yang dilakukan seseorang dalam keadaan hidup kepada orang lain secara sukarela[3] 

Niat tabarru` (dana kebajikan) dalam akad asuransi syariah adalah alternatif uang sah yang dibenarkan oleh syara` dalam melepaskan diri dari praktek gharar yang diharamkan  oleh Allah SWT. Dalam al-Quran kata tabarru` tidak ditemukan akan tetapi tabarru`  dalam artian dana kebajikan dari kata al-birr (kebajikan) dapat ditemukan misalnya dalam al-Quran surat al-Baqarah:177 sebagai berikut:

”Bukanlah menghadapkan wajahmu kearah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, Nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta dan (memerdekakan ) hamba sahaya……dan seterusnya”



 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
Top!
Top!