Ingin Tahu Cara Mengelola Bisnis Syariah?

 Assalamu 'alaikum Wr. Wb.Sahabat2 ku yg diberkahi Allah SWT: 'Sudah saatnya kita mengelola bisnis dengan cara yang sesuai prinsip-prinsip syariah', dan 'memarketingkan dengan cara syariah pula'. Anda ingin tau cara mengelola bisnis secara syariah? Anda ingin tau cara memarketingkan produk dan perusahaan Anda secara syariah? Ketik REG SYAKIR kirim ke 6876

Home arrow Islamic Insurance
Monday, 06 September 2010
 
 
Islamic Insurance
Maisir (judi/untung-untungan) Cetak E-mail
Senin, 22 Juni 2009

Kata Maisir dalam bahasa Arab arti secara harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Yang biasa juga disebut berjudi. Istilah lain yang digunakan dalam al-Quran adalah kata `azlam` yang berarti praktek perjudian.

 

 
Gharar (Ketidakpastian) Cetak E-mail
Minggu, 21 Juni 2009

Defenisi gharar menurut mahzab Imam Safi`e seperti dalam kitab Qalyubi wa Umairah[1] : Al-ghararu  manthawwats `annaa `aaqibatuhu awmaataroddada baina amroini aghlabuhuma wa akhwafuhumaa. Artinya: “gharar itu adalah   apa-apa   yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita  dan akibat yang paling mungkin muncul adalah yang paling kita takuti”

Wahbah al-Zuhaili [2]  memberi pengertian  tentang gharar sebagai al-khatar dan altaghrir, yang artinya penampilan yang menimbulkan kerusakan (harta) atau sesuatu yang tampaknya menyenangkan tetapi hakekatnya menimbulkan kebencian, oleh karena itu dikatakan: al-dunya mata`ul ghuruur artinya dunia itu adalah kesenangan yang menipu.

 
Aqad (akad) Cetak E-mail
Minggu, 21 Juni 2009

Lafal akad, berasal dari lafal Arab al- ‘aqd yang berarti perikatan, perjanjian, dan pemufakatan al-ittifaq. Secara terminologi fiqh, akad didefinisikan dengan:

Pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek per    ikataan.[1]

Pencantuman kalimat yang sesuai dengan kehendak syariat maksudnya adalah bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sejalan dengan kehendak syara’. Misalnya, kesepakatan untuk melakukan transaksi riba, menipu orang lain, atau merampok kekayaan orang lain. Sedangkan pencantuman kalimat “berpengaruh pada obyek perikatan” maksudnya adalah terjadinya perpindahan pemilikan dari satu pihak (yang melakukan ijab) kepada pihak yang lain (yang menyatakan qabul).[2]

 
Tabarru` (Hibah/Dana Kebajikan) Cetak E-mail
Minggu, 21 Juni 2009

Tabarru`  berasal dari kata tabarra`a- yatabarra`u – tabarru`an, artinya sumbangan, hibah, dana kebajikan atauderma. Orang yang memberi sumbangan disebut mutabarri`(dermawan)[1]. Tabarru` (hibah) merupakan pemberian sukarela seseorang kepada orang lain, tanpa ganti rugi, yang mengakibatkan berpindahnya pemilikan harta itu dari pemberi kepada orang yang diberi.[2]

 

 
 
Top!
Top!