|
Maisir (judi/untung-untungan) |
|
|
|
Senin, 22 Juni 2009 |
|
Kata Maisir dalam bahasa Arab arti secara harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Yang biasa juga disebut berjudi. Istilah lain yang digunakan dalam al-Quran adalah kata `azlam` yang berarti praktek perjudian.
|
|
|
Gharar (Ketidakpastian) |
|
|
|
Minggu, 21 Juni 2009 |
|
Defenisi gharar menurut mahzab Imam Safi`e seperti dalam kitab Qalyubi wa Umairah : Al-ghararu manthawwats `annaa `aaqibatuhu awmaataroddada baina amroini aghlabuhuma wa akhwafuhumaa. Artinya: “gharar itu adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling mungkin muncul adalah yang paling kita takuti” Wahbah al-Zuhaili memberi pengertian tentang gharar sebagai al-khatar dan altaghrir, yang artinya penampilan yang menimbulkan kerusakan (harta) atau sesuatu yang tampaknya menyenangkan tetapi hakekatnya menimbulkan kebencian, oleh karena itu dikatakan: al-dunya mata`ul ghuruur artinya dunia itu adalah kesenangan yang menipu.
|
|
|
Aqad (akad) |
|
|
|
Minggu, 21 Juni 2009 |
|
Lafal akad, berasal dari lafal Arab al- ‘aqd yang berarti perikatan, perjanjian, dan pemufakatan al-ittifaq. Secara terminologi fiqh, akad didefinisikan dengan: “Pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek per ikataan. Pencantuman kalimat yang sesuai dengan kehendak syariat maksudnya adalah bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sejalan dengan kehendak syara’. Misalnya, kesepakatan untuk melakukan transaksi riba, menipu orang lain, atau merampok kekayaan orang lain. Sedangkan pencantuman kalimat “berpengaruh pada obyek perikatan” maksudnya adalah terjadinya perpindahan pemilikan dari satu pihak (yang melakukan ijab) kepada pihak yang lain (yang menyatakan qabul).
|
|
|
Tabarru` (Hibah/Dana Kebajikan) |
|
|
|
Minggu, 21 Juni 2009 |
|
Tabarru` berasal dari kata tabarra`a- yatabarra`u – tabarru`an, artinya sumbangan, hibah, dana kebajikan atauderma. Orang yang memberi sumbangan disebut mutabarri`(dermawan). Tabarru` (hibah) merupakan pemberian sukarela seseorang kepada orang lain, tanpa ganti rugi, yang mengakibatkan berpindahnya pemilikan harta itu dari pemberi kepada orang yang diberi.
|
|
|
|